PENERBITAN LUARAN WAJIB PROGRAM PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN/PENGENALAN LATIHAN PROFESI (PLP) DAN FKIP UNSIKA BERDAMPAK (FUB) NASIONAL

SURAT EDARAN

Nomor: 2866/UN64.3/SE/2026

Penerbitan Luaran Wajib Program PLP dan FUB Nasional

📢 Informasi Akademik FKIP Unsika

Dalam rangka meningkatkan kualitas, kebermanfaatan, dan dokumentasi hasil pelaksanaan Program Pengenalan Lapangan Persekolahan/Pengenalan Latihan Profesi (PLP) dan FKIP Unsika Berdampak (FUB) Nasional, perlu dilakukan penerbitan luaran wajib dari setiap kegiatan yang dilaksanakan pada sekolah/instansi penugasan.

🎓 Luaran Mahasiswa PLP

  • Luaran wajib berupa produk yang didaftarkan dan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk Hak Cipta.
  • Minimal 1 (satu) produk Hak Cipta yang mewakili kegiatan PLP.
  • Produk berkaitan dengan kegiatan, inovasi, media, perangkat, atau hasil pengembangan selama PLP.
  • Biaya penerbitan/pendaftaran Hak Cipta menjadi tanggung jawab mahasiswa PLP.

🌎 Luaran Mahasiswa FUB Nasional

  • Luaran wajib berupa artikel hasil Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
  • Artikel wajib diterbitkan pada jurnal PkM nasional.
  • Minimal 1 (satu) artikel yang mewakili kegiatan FUB Nasional.
  • Artikel memuat hasil kegiatan, pelaksanaan program, serta dampak/manfaat kegiatan.
  • Biaya penerbitan artikel menjadi tanggung jawab mahasiswa peserta FUB Nasional.

📌 Ketentuan Pelaksanaan

Seluruh mahasiswa peserta PLP dan FUB Nasional wajib memperhatikan ketentuan penerbitan luaran sesuai dengan Surat Edaran FKIP Unsika Tahun 2026.