SURAT EDARAN
Nomor: 2866/UN64.3/SE/2026
Penerbitan Luaran Wajib Program PLP dan FUB Nasional
Dalam rangka meningkatkan kualitas, kebermanfaatan, dan dokumentasi hasil pelaksanaan Program Pengenalan Lapangan Persekolahan/Pengenalan Latihan Profesi (PLP) dan FKIP Unsika Berdampak (FUB) Nasional, perlu dilakukan penerbitan luaran wajib dari setiap kegiatan yang dilaksanakan pada sekolah/instansi penugasan.
🎓 Luaran Mahasiswa PLP
- Luaran wajib berupa produk yang didaftarkan dan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk Hak Cipta.
- Minimal 1 (satu) produk Hak Cipta yang mewakili kegiatan PLP.
- Produk berkaitan dengan kegiatan, inovasi, media, perangkat, atau hasil pengembangan selama PLP.
- Biaya penerbitan/pendaftaran Hak Cipta menjadi tanggung jawab mahasiswa PLP.
🌎 Luaran Mahasiswa FUB Nasional
- Luaran wajib berupa artikel hasil Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
- Artikel wajib diterbitkan pada jurnal PkM nasional.
- Minimal 1 (satu) artikel yang mewakili kegiatan FUB Nasional.
- Artikel memuat hasil kegiatan, pelaksanaan program, serta dampak/manfaat kegiatan.
- Biaya penerbitan artikel menjadi tanggung jawab mahasiswa peserta FUB Nasional.
📌 Ketentuan Pelaksanaan
Seluruh mahasiswa peserta PLP dan FUB Nasional wajib memperhatikan ketentuan penerbitan luaran sesuai dengan Surat Edaran FKIP Unsika Tahun 2026.